Fungsi Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Pelaksanaan Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,reviu,evaluasi,pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
- Pelaksanaan pengawasan kasus dan khusus atas penugasan Bupati
- Penyusunan Laporan hasil pengawasan
- Pengoordinasian dan penanganan tindak lanjut pengaduan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati