Fungsi Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pada bidang Pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan Daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan Laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan Pengawasan atas pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan Pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;