Fungsi Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis pada bidang Pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan Daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  • Penyusunan Laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan Pengawasan atas pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Pengawasan Pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;