Fungsi Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Pelaksanaan Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,reviu,evaluasi,pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
  • Pelaksanaan pengawasan kasus dan khusus atas penugasan Bupati
  • Penyusunan Laporan hasil pengawasan
  • Pengoordinasian dan penanganan tindak lanjut pengaduan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati