Kualitas hasil kegiatan utama pengawasan perlu didukung dengan kegiatan penunjang pengawasan sebagai berikut:
Penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan aparatur pengawasan.
Aparatur pengawasan perlu mengembangkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan melalui diskusi dengan tema pengawasan yang dikemas dalam bentuk kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS).
Pengiriman peserta diklat/ujian/sosialisasi/bintek/pelatihan/ kursus/seminar ke luar Daerah.
Pengiriman aparatur pengawasan dalam pendidikan dan pelatihan (diklat)/ujian sertitikasi/penjenjangan jabatan fungsional dan diklat teknis substantif dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan aparatur pengawasan di lingkungan Inspektorat.
Peningkatan Kapabilitas APIP.
Untuk mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan pembangunan infrastruktur peningkatan kapabilitas APIP secara berkelanjutan.
Penyusunan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan.
Untuk menunjang kegiatan pengawasan diperlukan kebijakan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman pengawasan bagi APIP maupun kebijakan pengawasan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.