Tentang Inspektorat

Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah kabupaten Purbalingga, dengan kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, system informasi catatan, dokumentasi, aset, personil dan tidak ada intervensi dan pembatasan ruang lingkup pada instansi/satuan kerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi seta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan Audit Internal yang merupakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yag telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintah yang baik.

Kedudukan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga tertuang Dalam Peraturan Bupati Purbalingga (Perbup) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Menurut perbup No 77 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 dan 2, Inspektorat daerah adalah unsur pengawas penyelanggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Inspektur mempunyai tuga membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat

TUJUAN PENGAWSAN INSPEKTORAT

Hasil pengawasan lnspektorat Daerah diharapkan dapat memberikan:

  1. keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  2. peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  3. peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  4. saran dan masukan untuk dilakukannya perbaikan kondisi intern oleh masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; dan
  5. saran dan masukan dalam penegakan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara.

ARAH KEBIJAKAN PENGAWASAN

Arah Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga meliputi antara lain :

  1. Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  2. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Peningkatan Integritas untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Governance dalam kerangka Reformasi Birokrasi;
  3. Peningkatan kinerja Perangkat Daerah;
  4. Peningkatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
  5. Pengawasan Operasional dan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

LAPORAN HASIL PENGAWASAN

Inspektorat wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Bupati, dengan tembusan kepada Wakil Bupati, Gubernur melalui Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan/ atau unit kerja Perangkat Daerah, dan Pimpinan Perusahaan Daerah.

KOORDINASI PENGAWASAN

Untuk mewujudkan efektivitas pengawasan intern pemerintahan di Daerah, APIP Daerah melakukan koordinasi dengan APIP Pusat, APIP Provinsi dan pemeriksa eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan RI). Koordinasi pengawasan antarjajaran APIP perlu dilaksanakan guna memperoleh kesamaan persepsi mengenai kebijakan pengawasan, memantapkan sinergi pengawasan, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pemeriksaan daerah.