Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Terkait Pembangunan Zona Integritas di RS Panti Nugroho Purbalingga, Jumat (17/07)
Sosialisasi ini berkaitan dengan rencana Pencanangan Zona Integritas oleh RS Panti Nugroho
Nanang, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah, menjelaskan Zona Integritas sebagai Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Dasar Hukum Pencangan Zona Integritas :
•PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
•Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
•PERMEN PAN DAN RB NOMOR 10 TAHUN 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
Teguh Wahyudiono, Kasubag Perencanaan Inspektorat Daerah, yang juga menjadi pemateri pada kegiatan tersebut, menjelaskan pencanangan Zona Integritas merupakan usaha bersama dalam upaya penegakan Integritas penyelenggaran pemerintahan. dan dilanjutkan dengan penyampaian teknis langkah-langkah pembangunan Zona Integritas.
Sementara itu Direktur RS Panti Nugroho menyatakan komitmen dan keseiapannya membangun Zona Integritas di RS Panti Nugroho.
Add Comment