PURBALINGGA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan Probity Audit dan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta memperkuat pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Kamis–Jumat (09–10 Oktober 2025) bertempat di PM Collaboration Purbalingga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kesamaan persepsi antara APIP dan perangkat daerah teknis dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi sesuai regulasi terbaru. Diharapkan, kegiatan ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pada hari pertama, narasumber Sdr. Dian Arief Prawira Ramadhan, S.T. dari Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain:
- Muatan substansi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Muatan substansi Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 182/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Kebijakan dan biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); serta
- Acuan dalam penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).

Pada hari kedua, narasumber adalah Sdr. Fajar Fikriyansyah Sidik, S.ST., M.Tr.T. (Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia) dan Sdri. Dr. Ir. Diyanti, S.T., M.T. (Tenaga Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga), beliau menyampaikan materi antara lain :
- Perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Bina Marga sesuai dengan SE DJBK No. 182 Tahun 2025;
- Pengusulan Template AHSP Baru Bidang Bina Marga; dan
- Proses Penyusunan Spesifikasi Khusus Bidang Bina Marga.


Peserta kegiatan Bimtek terdiri dari 40 orang APIP Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari beberapa perangkat daerah terkait, antara lain 2 orang dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), 2 orang dari Bappelitbangda, 5 orang dari DPU-PR, 5 orang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, dan 2 orang dari Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam menyusun Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dengan demikian, hasil penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat lebih realistis dan mendukung pelaksanaan pengadaan yang sehat serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga. (@ridhodhanu)



