IPKD MCSP 2025 Bukti Konsistensi Purbalingga Bangun Pemerintahan Bersih

Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali menorehkan capaian membanggakan dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Purbalingga berhasil meraih nilai 92,14 pada tahun 2025—melampaui rata-rata nasional dan menempatkannya pada peringkat ke-31 secara nasional serta peringkat ke-8 di Jawa Tengah.

IPKD MCSP yang diluncurkan pada 26 Maret 2025 merupakan instrumen strategis nasional untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui proses verifikasi oleh verifikator independen dan Quality Assurance (QA) oleh KPK bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/689/KSP.00/70-74/2026 tanggal 3 Februari 2026, nilai 92,14 yang diraih Kabupaten Purbalingga tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 69,55 dan rata-rata Provinsi Jawa Tengah sebesar 88,91. Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga berjalan efektif dan terstruktur.

IPKD MCSP mencakup delapan fokus area pencegahan korupsi di pemerintah daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kedelapan area tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Sebelumnya, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI telah melaksanakan rapat supervisi bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada 18 November 2025. Dalam forum tersebut, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dimulai dari pengawasan, tetapi harus diperkuat sejak tahap perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Rapat supervisi tersebut turut dihadiri jajaran Satgas Korsup Wilayah III KPK, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Purbalingga, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Pada kesempatan itu, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam pencegahan korupsi daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi “Akselerasi Pembangunan Kolaboratif untuk Purbalingga Mandiri dan Sejahtera”.

Capaian IPKD MCSP Tahun 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan tidak hanya menjadi slogan, melainkan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas pencegahan korupsi di daerah. (shinta)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Layanan Inspektorat

    Whistle Blowing System - Kabupaten Purbalingga

    Whistle Blowing System


    Siwasbetabangga - Kabupaten Purbalingga

    Sistem Informasi Pengawasan Bebas Temuan Purbalingga


    Silakonbima - Kabupaten Purbalingga

    Sistem Layanan Konsultasi dan Bimbingan Auditee (SI LAKON BIMA)