Purbalingga – Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pendampingan Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 sekaligus Monitoring Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2025 pada seluruh Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada 2 hingga 12 Februari 2026.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang menjadi landasan dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja.
Pendampingan difokuskan pada penyelarasan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja agar lebih terintegrasi, terukur, serta berorientasi pada hasil (outcome). Tim Inspektorat memberikan arahan teknis kepada perangkat daerah untuk memastikan indikator kinerja, target, serta program dan kegiatan memiliki keterkaitan yang jelas dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Selain itu, monitoring dilakukan guna memastikan seluruh rekomendasi hasil evaluasi SAKIP Tahun 2025 telah ditindaklanjuti secara tepat, efektif, dan berkelanjutan. Langkah ini penting agar perbaikan yang telah diidentifikasi tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam praktik manajemen kinerja.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga berharap kualitas implementasi SAKIP di lingkungan pemerintah daerah semakin meningkat. Penguatan akuntabilitas kinerja tersebut diharapkan mampu mendorong pencapaian kinerja organisasi yang lebih transparan, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
selain itu, Perbaikan yang sistematis dan konsisten tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Purbalingga pada evaluasi berikutnya, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan. (rfq)
