Purbalingga – Momentum tasyakuran aqiqah anak ketiga dimanfaatkan Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam kegiatan yang digelar bersama keluarga pada hari Kamis (12/02) tersebut, Bupati menggandeng Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purbalingga untuk memastikan setiap bentuk pemberian hadiah tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara wajib dilaporkan dan dikelola sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Tim UPG Kabupaten Purbalingga hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, guna memastikan seluruh bentuk pemberian yang diterima dalam acara tersebut tercatat dan diproses sesuai aturan. Hal ini menjadi bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa komitmen antikorupsi tidak hanya diterapkan dalam kegiatan kedinasan, tetapi juga dalam momentum pribadi pejabat publik.
Keterlibatan UPG dalam acara tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun pelanggaran etika jabatan. Selain itu, upaya ini juga menjadi contoh nyata penerapan budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Melalui komitmen tersebut, Bupati Purbalingga berharap kesadaran mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi semakin menguat, sekaligus mempertegas bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dijaga dalam setiap aspek kehidupan penyelenggara pemerintahan. (rfq)
