Bapak Wakil Bupati Purbalingga dan Inspektur Inspektorat hari ini menerima Piagam Kapabilitas APIP level 3 dari Kepala BPKP Pusat dan Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan surat Nomor SP-1341/D3/04/2020 tanggal 20 Desember 2020 dari Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP yang tertuang dalam laporan Nomor LQAPIP-760/PW11/6/2020 tanggal 17 Desember 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga telah Memperoleh Predikat Level Kapabilitas APIP Level 3
Kapabilitas APIP yaitu kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif
Sementara dengan memperoleh Predikat Level 3 Berarti APIP Inspektorat Daerah Kabuapaten Purbalingga telah memelihara kualitas praktik profesionalnya, menilai dan memelihara kualitasnya secara terus-menerus.
APIP yang memiliki kapabilitas pada Level 3 (Integrated) diharapkan telah menetapkan praktik profesional audit internal secara seragam dan telah selaras sepenuhnya dengan standar audit.
Prestasi ini Patut disyukuri sebab di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, belum seluruh Inspektorat Kabupaten / Kota mendapatkan Predikat Kapabilitas APIP level 3.
Add Comment