Consulting Penatausahaan Keuangan Dana BOS pada Sekolah Dasar Negeri

Consulting Penatausahaan Keuangan Dana BOS pada Sekolah Dasar Negeri

Pada tanggal 3 sampai dengan 14 Februari 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga mengadakan Consulting Penatausahaan Keuangan dana BOS pada Sekolah Dasar Negeri untuk semua SD di wilayah Kabupaten Purbalingga

Kegiatan ini diselenggarakan di wilayah korwil dindik di setiap kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Purbalingga)

Kegiatan ini Termasuk dalam Program Kerja Pengawsan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020. Tujuan Diadakannya Consulting Penatausahaan Keuangan dana BOS pada Sekolah Dasar Negeri adalah untuk memecahkan permasalahan-permasalahan khusus yang menjadi perhatian dalam kaitannya dengan Penatausahaan Keuangan dana BOS pada Sokalah Dasar Negeri di Lingkungan Kabupaten Purbalingga.

Untuk Menjadi Informasi, Peran sebagai konsultan muncul setelah terjadi perubahan paradigma auditor internal. Paradigma lama auditor internal sebagai watchdog, telah bertambah dengan peran sebagai konsultan dan catalist. Peran konsultan pada umumnya bersifat pemberian saran, atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasar kesepakatan antara auditor dengan yang disepakati dengan manajemen. Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian organisasi. Dalam Standar Audit APIP, kegiatan konsultansi ini disebut dengan kegiatan pengawasan lainnya, yang terbagi dalam kegiatan berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi (coursehero.com)

Add Comment