FOKUS DAN PROGRAM KERJA KEGIATAN PENGAWASAN

Fokus Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 disusun berdasarkan prioritas dan risiko, meliputi:

Pemeriksaan Operasional Keuangan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menggunakan sumber daya yang dibiayai oleh APBD maupun Sumber Keuangan Lain dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya selama periode tertentu. Tujan Pemeriksaan Operasional Keuangan adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah

  1. Fokus dan sasaran Pemeriksaan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 yaitu mendasari Register Resiko yang tertuang dalam Rencana Tindak Pengendalain (RTP) Strategis Pemerintah Daerah, RTP Strategis Perangkat Daerah dan RTP Operasional OPD
  2. Menilai aspek 3E (efektif, efisien dan ekonomis) yaitu APIP berperan dalam memberi nilai tambah terhadap efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan dengan cara yang lebih sistematik

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu,

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan sesuai dengan ruang lingkup, tujuan serta sasaran yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi;

  1. Probity Audit;
  2. Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Pemeriksaan Investigasi;
  4. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah;
  5. Pemeriksaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
  6. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya

Pengawasan Mandatori

Merupakan kegiatan pengawasan yang diberikan tanggung jawab oleh Instansi Pusat / Instansi Vertikal atau Aparat Pengawas Lain yang bersifat wajib harus dilaksanakan, meliputi :

  1. Reviu Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah (Reviu RPJMD, Reviu RKPD, Reviu RKA)
  2. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  3. Reviu Laporan Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Reviu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK);
  5. Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
  6. Reviu penyerapan anggaran, pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyaluran dana desa;
  7. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
  8. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  9. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korpsugah);
  10. Koordinasi Penilaian Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korpsugah).

Pemeriksaan Dalam Rangka Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat bertujuan untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, investigasi serta menindaklanjuti pengaduan atau pelaporan oleh individu, masyarakat/permintaan lembaga/instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi maupun Bantuan Perhitungan Kerugian Negara, dengan fokus:

  1. Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
  2. Penyalahgunaan wewenang;
  3. Hambatan dalam pelayanan publik;
  4. Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara; dan
  5. Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan atau pelaporan masyarakat.

Pengawasan Prioritas Nasional

Pengawasan prioritas nasional meliputi:

  1. Pemantauan, Pemeriksaan dan Evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  2. Pengelolaan Keuangan Desa;

Pengawalan Reformasi Birokrasi dan Good Governance, dengan fokus:

  1. Fasilitasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli);
  2. Survei Penilaian Integritas (SPI);
  3. Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi;
  4. Penanganan Gratifikasi;
  5. Penanganan Pengaduan Wistle Blowing System (WBS);
  6.    Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
  7. Penanganan Benturan Kepentingan;
  8. Pembangunan Zona Integritas untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)
  9.    Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

Kegiatan Pengawasan Lainnya, dengan fokus:

  1. Consulting Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah
  2. Monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP
  3. Monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;