Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei IKM dilakukan secara berkala dengan tujuan memperoleh gambaran obyektif mengenai kinerja pelayanan sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan kualitas layanan di masa mendatang.

Pada Semester I Tahun 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga memperoleh nilai IKM sebesar 87,887 dengan predikat B (Baik). Penilaian ini diperoleh dari hasil survei yang diikuti oleh 79 orang responden pada periode Januari hingga Juni 2025.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh responden atas partisipasi dan masukan yang diberikan. Setiap penilaian yang masuk menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.
