PURBALINGGA – Mendasari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/5690/KSP.00/70-74/09/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penyesuaian Indikator dan Pembobotan Area Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Dokumen IPKD MCSP Tahun 2025, Rabu (15/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Bupati Purbalingga.
Rapat Koordinasi ini membahas langkah-langkah percepatan dalam pemenuhan dan pengunggahan dokumen MCSP pada aplikasi KPK-RI jaga.id. Pemenuhan dokumen MCSP terbagi menjadi 8 Area, antara lain Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan Optimalisasi Pajak Daerah

Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Ibu Herni Sulasti, S.H., M.H., CFrA, dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab pada masing-masing area pemenuhan dokumen MCSP Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu area dapat segera melengkapi dan mengunggah dokumen yang diperlukan ke laman jaga.id sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPK. (@ridhodhanu)


