Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Audit Ketaatan Program Penyelenggaraan Jalan Tahun Anggaran 2024 pada bulan Maret 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan trsebut dilaksanakan mulai tangal 1 sampai dengan 31 Maret 2025.

Tujuan melaksanakan audit ketaatan terhadap program penyelenggaraan jalan adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan standar yang berlaku
Selain Mendasari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025, Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk Komitmen Inspektorat Daerah dalam mengawal Program Kepala Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Insfrastruktur Jalan di Kabupaten Purbalingga. (Rifq)