Purbalingga – Sebanyak 3 Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga menjadi perluasan program desa antikorupsi tahun 2024. Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga turut serta mendukung Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Setelah sebelumnya berhasil mendampingi Desa Karangbawang Kecamatan Rembang sampai dikukuhkan menjadi Desa Antikorupsi pada tahun 2023, saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga sedang berproses mendampingi 3 desa dalam program Perluasan Desa Anti Korupsi, yaitu Desa Serayu Larangan Kecamatan Mrebet, Desa Karangtengah Kecamatan Kemangkon dan Desa Pandansari Kecamatan Kejobong.
Dalam membangun Desa Antikorupsi dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kelembagaan Desa, serta seluruh masyarakat desa. Desa Anti Korupsi tidak semata mengenai membangun sebuah sistem pemerintahan yang antikorupsi, namun yang tak kalah penting harus dibangun adalah membangun budaya anti korupsi. Dan sosialisasi antikorupsi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni, 2 Juli dan 3 Juli 2024 adalah salah satu bentuk upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga untuk membangun budaya antikorupsi dengan mengenalkan 9 nilai integritas di masyarakat. 9 nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait Antikorupsi, menyadarkan bahaya dan dampak Korupsi termasuk perilaku Koruptif, Kolusi dan Nepotisme serta menumbuhkan kesadaran dan semangat perlawanan terhadap Korupsi, dan membangun sikap Antikorupsi
Add Comment