Kewenangan INSPEKTORAT DAERAH
Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga memiliki kewenangan untuk :
- Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
- Memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya;
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
- Mengalokasikan sumber daya Inspektorat Kabupaten Purbalingga serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
- Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern;
- Meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawaan intern.
TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT DAERAH
Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab untuk :
- Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
- Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang berbasis risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
- Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
- Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Bupati Purbalingga
Maklumat Pelayanan
