Obyek pengawasan meliputi:

  1. Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Sekolah (SD dan SMP)
  3. Puskesmas;
  4. Pemerintah Desa / Kelurahan;
  5. Perusahaan Daerah (Perusda) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. Seluruh kegiatan yang didanai dari APBD Kabupaten Purbalingga;
  7. pelaksanaan tugas pembantuan yang didanai dari APBN dan/atau APBD Provinsi berdasarkan pelimpahan pemeriksaan atau pemeriksaan bersama.