Obyek pengawasan meliputi:
- Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Sekolah (SD dan SMP)
- Puskesmas;
- Pemerintah Desa / Kelurahan;
- Perusahaan Daerah (Perusda) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Seluruh kegiatan yang didanai dari APBD Kabupaten Purbalingga;
- pelaksanaan tugas pembantuan yang didanai dari APBN dan/atau APBD Provinsi berdasarkan pelimpahan pemeriksaan atau pemeriksaan bersama.