Pemerintah Kabupaten Purbalingga berhasil mempertahankan Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Level 3. Capaian tersebut tertuang dalam Surat Kepala Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperoleh nilai 3,174, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 3,067. Peningkatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Lebih membanggakan lagi, pada tahun 2025 hanya tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang berhasil mencapai Maturitas SPIP Level 3, yaitu Kabupaten Purbalingga (3,174), Kabupaten Karanganyar (3,132), dan Kota Surakarta (3,053).
Maturitas SPIP Level 3 termasuk dalam kategori Terdefinisi, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik. Pada level ini, strategi pencapaian kinerja telah disusun secara relevan, terintegrasi, dan selaras dengan tujuan organisasi. Selain itu, pengendalian intern telah dilaksanakan secara konsisten, meskipun efektivitasnya masih perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan keyakinan yang lebih optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, ini merupakan hasil yang baik. Setiap tahun kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah, khususnya melalui penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ato Susanto berharap capaian ini dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memperoleh Nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,981 serta Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,910, yang menjadi dasar untuk terus mendorong penguatan manajemen risiko dan pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. (rfq)
