Ruang lingkup tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
- Audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah telah sesuai ketentuan;
- Audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, yang mencakup audit kinerja atas pengelolaan keuangan Negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah;
- Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, seperti reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah, reviu RKA, reviu RPJMD, dan reviu atas laporan kinerja pemerintah daerah;
- Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, seperti evaluasi atas system pengendalian intern pemerintah (SPIP), evaluasi SAKIP, Evaluasi LPPD dan evaluasi atas penggunaan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan;
- Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, assurance dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Add Comment