Ruang Lingkup

Ruang Lingkup

Ruang lingkup tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :

  1. Audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah telah sesuai ketentuan;
  2. Audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, yang mencakup audit kinerja atas pengelolaan keuangan Negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah;
  3. Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, seperti reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah, reviu RKA, reviu RPJMD, dan reviu atas laporan kinerja pemerintah daerah;
  4. Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, seperti evaluasi atas system pengendalian intern pemerintah (SPIP), evaluasi SAKIP, Evaluasi LPPD dan evaluasi atas penggunaan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan;
  5. Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, assurance dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Add Comment


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.