Purbalingga, Kegiatan Sosialisasi Zona Integritas yang diikuti oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, RSUD Panti Nugroho, UPTD Metrologi Legal, Puskesmas Karangreja, Puskesmas Bojong dan Puskesmas Kemangkon pada hari Rabu (24/04/2024) bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaran-nya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pembangunan zona integritas ter inspirasi dari konsep “island of integrity” yang merupakan praktik lebih jauh dari eksistensi pengembangan keilmuan administrasi publik dan tata kelola pemerintahan. Island of integrity merupakan suatu kondisi di mana unit kerja instansi pemerintah yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun instansi pemerintah di sekitarnya didominasi oleh manajemen dan tata kelola yang buruk.
Dasar Hukum : 1. PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 3. PERMEN PAN DAN RB NOMOR 90 TAHUN 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Add Comment