Dalam rangka peningkatan kapasitas APIP dan berdasarkan penugasan probity audit pada bulan Mei 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Probity Audit Tahun 2025 pada Kamis – Jum’at (8 – 9 Mei 2025) bertempat di PM Collaboration Purbalingga yang diikuti oleh para auditor internal.
Probity audit adalah audit preventif yang dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai ketentuan. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperkuat peran APIP dalam mengawal proses pengadaan, pembangunan, dan layanan publik melalui penerapan prinsip-prinsip good governance sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam era tuntutan tata kelola yang bersih dan akuntabel, Probity Audit hadir sebagai mekanisme pencegahan yang efektif. Melalui bimtek ini, peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai peran strategis Probity Audit, tahapan pelaksanaan audit, serta studi kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada hari pertama menghadirkan narasumber dari KPK RI yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Azril Zah (Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jawa Tengah & DI. Yogyakarta) secara daring. Beliau menyampaikan materi terkait dengan gambaran umum probity audit, tahapan dalam probity audit, pengawasan konstruksi, dan pengawasan PBJ strategis.
Untuk selanjutnya, kami menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Jawa tengah yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Agus dan Bapak Susanto. Beliau menyampaikan materi pada hari pertama dan hari kedua terkait dengan konsep dan prinsip probity audit, tahapan dan teknik pelaksanaan probity audit, identifikasi risiko dan penanganan temuan, studi kasus probity audit pada pengadaan barang/jasa, serta penyusunan laporan probity audit.
Pelaksanaan bimtek probity audit ini diharapkan dapat meningkatan kemampuan APIP dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap pengadaan barang/jasa secara lebih efektif dan efisien, dengan fokus pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan, korupsi, dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Sekedar Informasi, setiap tahunnya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga melakukan Probity Audit terhadap 5 Proyek Strategis Pemda dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur dan penuh integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.(rfq)
