Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu :
- Meningkatnya ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
- Meningkatnya efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
- Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Add Comment